Petani Butuh Asuransi Pertanian Saat Terdampak Bencana

04-02-2014 / KOMISI IV

Dampak gagal panen dibeberapa tempat akibat bencana di Indonesia akan berdampak pada ketahanan pangan nasional. Akibat kondisi gagal panen selain berdampak pada hasil produksi pangan nasional.

Anggota Komisi IV DPR RI Anton Sukartono Suratto (F-PD) mengatakan kesejahteraan petani sehari-hari saat gagal panen juga harus diperhatikan, karena petani tidak mendapatkan penghasilan dengan kondisi gagal panen.

Hal itu dikemukakannya Senin (3/2) saat Komisi IV DPR RI membahas penanggulangan bencana di beberapa daerah yang gagal panen dengan 3 Kementerian beserta Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Kementerian Keuangan.

“Bagaimana mereka melakukan hidup sehari-hari menjadi tidak ada kejelasan, sementara  dalam rencana anggaran penanganan banjir  tidak ada kejelasan anggaran Asuransi untuk petani. Padahal dalam UU No.19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani mengamanatkan hal tersebut,” ungkapnya.

Dikutipnya Asuransi Pertanian sebagaimana dimaksud dilakukan untuk menlindungi petani dari kerugian gagal panen akibat bencana alam, serangan organik pengganggu tumbuhan, wabah penyakit hewan menular, dampak perubahan iklim dan resiko-resiko lain yang diatur oleh Peraturan Menteri.

Selain itu, Anton Sukartono menambahkan untuk mengatasi permasalan tersebut diperlukan teknologi pertanian, Kementerian Pertanian diminta melakukan inovasi teknologi untuk meningkatkan produksi pangan.

Diungkapkannya, selama ini pemerintah telah mengalokasikan anggaran bagi petani yang gagal panen kurang lebih sebesar  270 – 300 Milyar pertahun, sebagai anggaran darurat pangan sesuai dengan UU No.19 Tahun 2013 tentang Perlindungan Petani, anggaran ini untuk pergantian produksi,  benih baru, dan pematang.

“Bagaimana saat ini pelaksanaannya, karena sejumlah daerah yang terkena banjir dan gagal panen seperti di Kendal, Pati, Kerawang dan kabupaten pesisir Selatan Sumatera Barat belum mendapatkan bantuan sejenis baik dari Pemerintah Daerah maupun dari Pemerintah Pusat,” kata Anton .

Hal senada disampaikan Nabiel Al Musawa (F-PKS) menginginkan Asuransi Pertanian segera dilaksanakan oleh pemerintah untuk menjamin kesejahteraan petani.

Dia menjelaskan total kebutuhan anggaran untuk memenuhi sesuai dengan undang-undang baik UU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan juga UU tentang Pangan, maka salah satunya adalah Asuransi terhadap gagal panen.

Wakil Ketua Komisi IV Firman Subagyo dalam kesempatan tersebut mengungkapkan Komisi IV sering ditanya oleh masyarakat di desa.  " Kami ini mendengar DPR membahas Rp.1.800 Triliun setiap tahunnya rata-rata 1.600 Triliun. Pertanyaannya adalah kalau untuk membangun sentra pertanian, peternakan dan perikanan  untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia membutuhkan berapa ? ujarnya mengutip pertanyaan petani, dan kata Firman hal itu belum terjawab. (As) foto :ry/parle

BERITA TERKAIT
Stok Beras Melimpah tapi Harga Tetap Mahal, Daniel Johan: Sangat Ironi!
15-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Belum lama ini Ombudsman RI yang mengungkap temuan adanya tumpukan beras impor tahun 2024 lalu yang sebagian...
Komisi IV Dorong Peningkatan Fasilitas dan Infrastruktur di PPI Tanjung Limau Bontang
13-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi IV DPR RI mendorong peningkatan fasilitas dan infrastruktur di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Tanjung Limau, Kota...
Maros Strategis sebagai Sentra Produksi Beras Nasional
13-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Maros - Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Haryadi menegaskan bahwa Sulawesi Selatan, khususnya Kabupaten Maros, memegang peran...
Pupuk Kaltim Diminta Maksimalkan Manfaat untuk Petani Lokal dan Penyuluh
12-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Bontang - Anggota Komisi IV DPR RI, Slamet, meminta PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) untuk meningkatkan kontribusi langsung bagi...